sinar maluku. com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mulai melakukan penajaman batas-batas fisik wilayah sebagai bagian penting dari penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diawali dengan Forum Diskusi Kelompok (FGD) yang berlangsung di Biz Hotel Ambon, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Frans Patipawae, menjelaskan bahwa penajaman batas wilayah dan pengembangan RDTR ini difokuskan pada kawasan prioritas, yaitu Kecamatan Baguala, Leitimur Selatan, dan Nusaniwe. Fokus ini bertujuan untuk mendorong kemudahan investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, serta akses perizinan yang transparan dan terintegrasi secara nasional.
“Melalui FGD ini, kita melakukan penggabungan kawasan perencanaan dan penyusunan RDTR yang nantinya dapat diakses secara online,” ujar Patipawae.
Kecamatan Baguala dan Leitimur Selatan akan digabungkan dalam satu paket perencanaan mengingat kedekatan lokasi dan tujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan wilayah. Patipawae menambahkan, Leitimur Selatan memiliki potensi besar untuk investasi baru di luar pusat Kota Ambon dan Kecamatan Sirimau yang semakin padat.
Sementara itu, Kecamatan Nusaniwe menjadi fokus karena sudah termasuk dalam rencana pusat Kota Ambon dan dapat diakses secara nasional melalui platform Online Single Submission (OSS) dan Gistaru.
“Masyarakat dapat langsung melihat pemanfaatan ruang atau perizinan yang diizinkan atau tidak, cukup dengan sekali klik,” jelasnya.
Meskipun demikian, beberapa wilayah di Teluk Ambon, khususnya di Hitu dan Laha, masih terkendala masalah batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Akibatnya, wilayah tersebut belum dapat dimasukkan secara detail dalam RDTR.
Patipawae menegaskan bahwa penataan ruang yang jelas sangat penting untuk kemudahan berinvestasi dan pengendalian pembangunan di Kota Ambon. RDTR yang telah disetujui akan memungkinkan semua perizinan diakses secara online, meminimalisir celah negosiasi atau penyalahgunaan wewenang.
“Contohnya, jika ingin membangun di Kudamati atau Karang Panjang, cukup klik di Gistaru. Informasi mengenai garis depan bangunan, jarak bangunan, dan detail lainnya akan tersedia,” tambahnya.
Proses finalisasi RDTR akan melalui forum penataan ruang daerah dan harus disetujui oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon. Setelah ditetapkan, sistem perizinan diharapkan akan sepenuhnya transparan dan terbuka secara nasional.