sinarmaluku.com – Polres Buru terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Terbukti, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, Polres Buru menggelar kegiatan patroli dan pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) di pertigaan Tatanggo, Namlea, yang berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras ilegal.
Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Jamalludin menjelaskan, kegiatan yang dimulai pukul 15:00 WIT ini bertujuan untuk menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta mencegah peredaran barang-barang ilegal.
Dimana, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pertigaan Tatanggo, dengan fokus pada kendaraan yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat (R4) yang kedapatan membawa 10 dus minuman beralkohol jenis Bir Bintang kemasan botol kaca. Masing-masing dus berisi 12 botol.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban PETI dan memberantas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegas Kasi Humas
Adapun rincian kendaraan yang diperiksa dalam kegiatan tersebut adalah:
- Roda Dua (R2): 11 unit
- Roda Empat (R4): 4 unit
- Roda Enam (R6): 2 unit
Kegiatan patroli dan pemeriksaan ranmor ini berlangsung hingga pukul 16:30 WIT dan berjalan dengan lancar serta kondusif.
Polres Buru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas PETI serta tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.