Ragam

Polres Buru Tuntaskan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak, Tersangka Dilimpahkan

sinarmaluku. com – Polres Buru telah menuntaskan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebagai tindak lanjut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025

Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Jamalludin mengatakan, Tersangka yang dilimpahkan adalah Wahab Biloro alias Bapa AP, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di dalam kios milik tersangka, Wahab Biloro, yang berlokasi di Kompleks BTN SMA 1 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Buru untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, ” Harap Kasi Humas

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top