sinarmaluku. com – Polresta Ambon dan Pulau Lease melalui Penyidik Satuan Reserse Polresta Ambon telah melimpahkan berkas perkara milik IS, (19) tersangka penikaman siswa SMK Negeri 3 Ambon diberinisial AP (18) ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (17/9)
Pelimpahan berkas tersangka dalam tahap satu itu dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
” Kemarin sudah tahap satu. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay
Kasi Humas jelaskan, Setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas tersebut.
Jika dianggap lengkap dan tidak ada masalah, maka penanganan kasus tersebut akan naik ke tahap dua atau penyerahan tersangka bersama barang bukti ke penuntut umum.
“Kita tunggu saja kalau tidak ada kekurangan lagi maka statusnya akan naik ke tahap dua,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, IS, yang merupakan siswa SMK Negeri 3 Ambon, ditangkap karena diduga menusuk AP, yang juga teman sekolahnya, saat tawuran antara pelajar tersebut pecah di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth pada Selasa (19/8/2025).
Akibat aksi penikaman itu, pihak keluarga dan warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang tidak terima, langsung menyerang Desa Hunuth hingga terjadi bentrokan fisik.
IS ditangkap di kampungnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (20/8/2025) pagi.
Saksi-saksi yang diperiksa sudah lebih dari 10 orang, dan sementara didalami oleh penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon.