Ragam

Reskrim Polresta Ambon Amankan Tersangka Penganiayaan di Hutumuri

sinarmaluku. com – Unit Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Tersangka diamankan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela, pada Minggu (21/09/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon Melalui Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, meski menggunakan sisi tumpul. Akibatnya, korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter,” terang Kasi Humas

Menurut penyelidikan polisi, insiden berawal dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Saat tersangka kembali ke rumahnya, anaknya menyampaikan bahwa keluarganya kembali diejek. Emosi yang memuncak membuat tersangka mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut.

Perdebatan antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Saat situasi memanas, tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapurnya, lalu menghampiri korban yang berada di halaman rumah. Dengan sisi tumpul parang, tersangka menebas bagian kepala korban hingga mengalami luka dan terduduk kesakitan.

Setelah kejadian, korban segera dibawa keluarga dan tetangga ke rumahnya untuk mendapatkan pertolongan, sementara tersangka bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan untuk diamankan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang panjang, serta memeriksa saksi-saksi, yaitu Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Ipda Janet.

Situasi di lokasi kejadian saat ini terpantau aman terkendali, sementara polisi tetap mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa melakukan kekerasan yang berujung pidana.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top