Ragam

Polres Buru Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Waelata

sinarmaluku. com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengamankan seorang pria berinisial G.N (36) atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di pertengahan jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT.

Kapolres Buru AKBP, Sulastri Sukidjang melalui Kasi Humas Polres Buru, Aiptu Djamalludin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 99 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 25 September 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik / 42 / IX / RES.1.7. / 2025 / Satreskrim, tanggal 29 September 2025.

“Korban dalam kasus ini adalah Alm. Syahril. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku G.N,” ujar Kasi Humas

Dijelaskan, Kejadian bermula ketika anak dari tersangka G.N mengalami kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian. Korban Syahril, bersama seorang saksi, berusaha membantu mengangkat anak tersangka yang terhimpit sepeda motor. Melihat kejadian tersebut, istri tersangka berteriak histeris, yang kemudian memicu emosi G.N yang sedang bekerja tidak jauh dari lokasi.

Tanpa mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya, G.N kemudian mengambil sebilah parang dari tempat kerjanya dan langsung menyerang Syahril dari arah belakang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian pipi kiri hingga leher dan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Motif sementara yang kami dapatkan, pelaku melakukan tindakan tersebut karena emosi sesaat setelah melihat anaknya mengalami kecelakaan. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa korban bukanlah pengendara motor yang menyebabkan kecelakaan,” jelas Kasi Humas

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah baju berwarna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
  • Satu buah celana berwarna coklat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
  • Satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan.

Kasi Humas tambahkan, saat ini, tersangka G.N telah ditahan di Rutan Polres Buru dan dijerat dengan pasal tentang Kejahatan Terhadap Jiwa Orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengendalikan diri dan tidak bertindak gegabah yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Setiap permasalahan harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top