Ragam

Kapolres Buru Bantah Tuduhan Penyimpangan Sianida, Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

sinarmaluku. com – Kepolisian Resor (Polres) Buru memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengamanan 46 karung sianida di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kota Ambon. Klarifikasi ini bertujuan untuk membantah narasi yang menyudutkan institusi Polres Buru dan personelnya.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa penanganan barang bukti sianida yang diamankan pada awal tahun 2025 telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses penanganan telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada instansi terkait.

“Barang bukti yang diamankan di awal tahun telah ditangani sesuai SOP. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk menghadirkan ahli dari instansi terkait untuk memastikan keabsahan tindakan hukum kami,” ujar AKBP Sulastri.

Kapolres membantah tuduhan bahwa barang bukti tersebut beredar kembali tanpa prosedur resmi. Mereka juga menolak insinuasi keterlibatan dalam praktik ilegal seperti pemerasan atau negosiasi informal terkait pelepasan barang berbahaya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polda Maluku dan institusi lainnya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Polres Buru juga mendukung upaya Polda Maluku dalam menelusuri asal-usul sianida yang ditemukan di Ambon.

“Institusi kami tidak terlibat dalam peredaran ulang bahan tersebut. Jika ada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melempar tuduhan sembarangan di ruang publik,” tegasnya.

Kapolres mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersikap proporsional dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik.

Kapolres memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, peredaran bahan kimia berbahaya, dan pelanggaran lainnya akan terus dijalankan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top