sinarmaluku. com – Polsek Teluk Ambon berhasil membongkar sebuah lapak semi permanen yang selama ini dijadikan arena judi sabung ayam di Dusun Taeno Bawah, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (2/10)
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat.
Operasi pembongkaran yang dimulai pukul 08.45 WIT ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Teluk Ambon, IPDA Burhan Nawir, bersama tujuh personel kepolisian. Dalam pelaksanaannya, aparat juga bergotong-royong bersama warga sekitar untuk membersihkan lokasi dan merobohkan bangunan lapak.
Berbagai fasilitas penunjang arena judi, seperti bambu dan kayu yang digunakan sebagai akses dan sarana jual beli, turut dimusnahkan. Semua material tersebut kemudian dibakar di lokasi sebagai penegasan bahwa praktik perjudian tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay yang mewakili Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, S.menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan wujud nyata kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memberikan ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan, serta segera melapor bila menemukan adanya indikasi kegiatan serupa,” tegasnya.
Kegiatan pembongkaran ini berakhir pada pukul 09.50 WIT, dengan situasi di Dusun Taeno Bawah terpantau aman dan terkendali. Polsek Teluk Ambon berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Teluk Ambon.