sinarmaluku. com – Jajaran Polres Buru berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah counter handphone di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Ruang Tahanan Polres Buru.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial R. Al B. L., R. S, dan T. L. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan counter handphone milik Muhammad Syarif yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di sebuah kos-kosan di wilayah Pohon Jambu, Desa Namlea, untuk mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Setelah berpesta miras, sekitar pukul 02.00 WIT, ketiganya menuju lokasi kejadian yang berada di depan Indomaret Batas Kota.
Pada pukul 03.00 WIT, para tersangka mulai melancarkan aksinya dengan membobol counter handphone dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Selain itu, mereka juga merusak dua toko lain di sekitar lokasi, yaitu toko helm dan agen BRILink. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11.100.000,-.
Kapolres Buru melalui Kasi Humas, Ipda Jaya Permana menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Buru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.