sinarmaluku. com – Polsek Namlea bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru menggelar patroli gabungan pada Rabu (22/10/2025) mulai pukul 22.30 WIT hingga 00.15 WIT.
Patroli ini bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Namlea, Polres Buru.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, dan Kasatpol PP Kab. Buru, Sahril Haulusy, ST., beserta personel gabungan. Rute patroli meliputi Polsek Namlea, Kuburan Cina, Simpang Park 5 Namlea, Jalan Baru, Jalan Kampus, Jalan Pendopo Wakil Bupati, Turunan Telkom, dan kembali ke Mako Polsek Namlea.
Dalam arahannya sebelum patroli, Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada Kasatpol PP atas partisipasinya dalam kegiatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya mengantisipasi aksi balap liar dan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan.
“Apabila ditemukan pasangan yang sedang berhubungan seksual tanpa adanya hubungan pernikahan, maka pasangan tersebut kita amankan dan akan kami beri efek jera,” tegasnya.
Selama patroli, tim gabungan menyisir sejumlah penginapan dan kos-kosan. Di Penginapan Rahmin 2, petugas menghimbau resepsionis agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri.
Di Penginapan Cacha, petugas mengamankan empat pasangan bukan suami istri dan tiga pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Identitas mereka adalah sebagai berikut:
- Pasangan Bukan Suami Istri:
- Pier Tawuran (19), Kamriang Seram Ambon, dengan Eges Soale (19), Seram Taniwel.
- Nabil Atimimi (21), Dusun Nametek Kodim, dengan Rasmin Wance (23), Desa Waeura, Kec. Waplau.
- Pemuda Konsumsi Miras:
- Abdul Gunala (22), Namsina.
- Ridwan Warhangan (17), Namsina.
- Fahmi Fanolong (23), Namsina.
Di Kos-kosan 4 Sudara, petugas juga mengamankan empat pasangan bukan suami istri:
- Mirna Tasijawa (26), Desa Sanleko, dengan Fendi Lesbasa (24), Desa Waemorat, Kec. Batabual.
- Rafli Asrul (24), Unit 18, Kec. Waelata, dengan Putri Tomia (20), Desa Lesane, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah.
Selanjutnya, di Penginapan Firdji, petugas mengamankan enam pasangan bukan suami istri:
- Irvan Umasugi (27), Desa Ubung, Kec. Lilialy, dengan Ira (27), Desa Balpetu, Kec. Kapal Mandan, Kab. Buru Selatan.
- Isra Tabona (24), Desa Bara, Kec. Air Buaya, dengan Wa Ode Yusnawati (16), Desa Waeruba, Kec. Air Buaya.
- Riana Buton (24), Desa Waeruba, Kec. Air Buaya, dengan Muhammad Agil Munawaan (23), Desa Pela, Kec. Batabual.
Seluruh pasangan yang bukan suami istri tersebut diamankan dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Patroli ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas, guna meniadakan tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan di wilayah hukum Polsek Namlea,” jelas Iptu Charles Langitan.
Polsek Namlea akan terus melaksanakan patroli serupa setiap malam di penginapan dan lokasi yang dianggap dapat mengganggu Kamtibmas. Selain itu, Polsek Namlea juga melaksanakan patroli pagi dengan target pencegahan tawuran antar pelajar di sekolah-sekolah.