sinarmaluku. com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Gadihu, Desa Batu Merah. Pelaku berinisial RR (45) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Karang Panjang.
Penangkapan ini dipimpin oleh Tim Buser Satreskrim Polresta Ambon berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/795/XII/2025/SPKT/POLRESTA AMBON tertanggal 24 Desember 2025 yang dilaporkan oleh korban bernama Yuli Susanti.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay menjelaskan, Kejadian bermula pada akhir Desember lalu ketika korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi DE 6600 ND raib dari parkiran kos-kosannya di kawasan Batu Merah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku RR memiliki hubungan masa lalu dengan korban (mantan suami). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengambil kunci serep motor di rumah korban secara diam-diam saat korban sedang bekerja. Dengan kunci serep tersebut, pelaku dengan mudah membawa kabur motor tanpa merusak kunci kendaraan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan korban, personel Buser mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIT, tim berhasil menyergap pelaku RR di depan Taman Budaya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam interogasi singkat, RR mengakui perbuatannya dan membeberkan lokasi persembunyian barang bukti. Tim kemudian bergerak menuju daerah Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Pada pukul 18.33 WIT, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang disembunyikan pelaku di daerah tersebut.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pulau Ambon dan diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum Subnit III Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.