sinarmaluku. com – Publik tengah menyoroti hasil seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 55 dan 56 Tahun 2026 di Polda Maluku. Pasalnya, salah satu peserta, Bripka Stefanus Pieter Tentua, dinyatakan lulus terpilih meskipun nilai tes psikologinya berada di bawah ambang batas minimal (passing grade).
Menanggapi polemik tersebut, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, angkat bicara. Ia tidak menampik bahwa nilai Bripka Tentua memang tidak mencapai standar umum, namun ada aturan khusus yang melindunginya.
Karo SDM menjelaskan bahwa Bripka Tentua bukan peserta biasa. Anggota Satuan Brimob tersebut merupakan pemegang Penghargaan Kapolri dan masuk dalam Kuota Mabes Polri.
”Memang benar nilainya di bawah passing grade. Namun, berdasarkan Keputusan Kapolri, peserta seleksi yang memiliki penghargaan atas kinerja dan prestasi mendapatkan perlakuan khusus berupa pemetaan (mapping),” ujarnya di Ambon, Jumat (9/1).
Artinya, bagi personel dengan kategori ini, tahapan tes tidak bersifat menggugurkan secara otomatis jika nilai akademik atau psikologinya rendah, kecuali jika ditemukan masalah kesehatan kronis atau pelanggaran kode etik berat.
Selain soal nilai psikologi, muncul isu bahwa Bripka Tentua tidak mengikuti sejumlah tahapan seperti Tes Pengetahuan Kepolisian. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dengan tegas membantah kabar burung tersebut.
”Informasi itu tidak benar. Kami punya bukti daftar hadir dan tanda tangan. Yang bersangkutan mengikuti seluruh rangkaian tes dari awal sampai akhir tanpa terkecuali,” tegas Rositah.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai prinsip BeTAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Mengenai alasan mengapa Bripka Tentua mendapatkan penghargaan tersebut sementara prestasinya dianggap biasa saja oleh sebagian rekan sejawat, pihak Polda Maluku enggan berkomentar jauh.
”Soal penghargaan, itu adalah hak prerogatif Bapak Kapolri. Kami di tingkat Polda tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan alasan pemberian penghargaan tersebut,” tutup Karo SDM
Aturan yang Berlaku
Berdasarkan rujukan internal, mekanisme ini mengacu pada Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut memungkinkan pimpinan memberikan apresiasi kepada anggota yang dianggap berjasa, yang salah satu bentuk imbalannya adalah kemudahan dalam pendidikan pengembangan karir seperti SIP.