sinarmaluku. com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual secara transparan.
Bahkan dipastikan, seluruh tahapan hukum terhadap tersangka berinisial D alias “Dosa” telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil sejak diterimanya laporan hingga penetapan tersangka didasarkan pada aturan perundang-undangan yang ketat.
Berdasarkan data Kepolisian, laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/670/XI/2025/SPKT pada tanggal 13 November 2025. Ipda Janet membeberkan garis waktu penanganan perkara tersebut:
- 13 November 2025: Laporan diterima dan tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
- 14 November 2025: Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti-bukti awal yang kuat.
- 14 November 2025: Penyidik menetapkan D alias “Dosa” sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.
”Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah,” tegas Ipda Janet dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan penegakan keadilan bagi korban. Tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan.
- Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sesuai dengan regulasi yang ada, tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 9 tahun,” tambah Kasi Humas
Klarifikasi ini dikeluarkan guna menanggapi pemberitaan di media serta memastikan masyarakat bahwa kepolisian bekerja secara akuntabel. Polresta Ambon menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual dan akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
”Kami bekerja secara profesional dan transparan. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut kekerasan seksual, menjadi prioritas kami untuk dituntaskan sesuai aturan hukum,” tutupnya.