sinarmaluku.com – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease resmi menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan panjang sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Juli 2025 lalu.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula dari sebuah percekcokan antara tersangka dan korban.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari, namun nahas ia terjatuh di pinggir jalan. Di saat itulah, tersangka yang berboncengan motor bersama rekannya berhenti dan menghampiri korban. Tanpa ampun, tersangka menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban pada bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia. Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri menuju Desa Liang.
Pelarian Hasan Basri berakhir di Jakarta Timur. Tim Buser Polresta Pulau Ambon yang dipimpin oleh Iptu Aditya Rahmanda S.Tr.K berhasil melacak keberadaan tersangka. Berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga, S.H., tersangka ditangkap di kediamannya pada Minggu, 1 Februari 2026.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay, menegaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum beserta satu bilah parang panjang dengan gagang kayu sebagai barang bukti utama.
Atas perbuatannya, Hasan Basri Parry dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP:
- Pasal 459: Pembunuhan Berencana
- Pasal 458 Ayat (1): Pembunuhan
- Pasal 466 Ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 55 KUHP