sinar maluku. com – Kegeraman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku atas buruknya pelayanan SPBU Kompak di Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mencapai puncaknya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthy Jhon Laipeny, menyatakan ultimatum tegas kepada PT Pertamina: benahi pelayanan SPBU tersebut atau siap-siap menghadapi pencabutan izin operasional.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (6/8/2025), Laipeny mengungkapkan praktik pengisian BBM yang masih menggunakan ember secara manual. “Ini bukan SPBU modern, ini seperti jualan minyak tanah zaman dulu! Tidak ada dispenser, antrian panjang, dan jam operasional yang tidak jelas. Ini penghinaan bagi masyarakat Tiakur,” tegas Laipeny.
Ia menambahkan, SPBU tersebut, yang merupakan hasil relokasi dari Pulau Tiakor, telah beroperasi selama dua tahun tanpa menunjukkan peningkatan layanan. Ketidakhadiran perwakilan pengelola SPBU, Martin Luther (yang disebut berdomisili di Surabaya), dalam RDP semakin memperkuat kecurigaan DPRD akan buruknya manajemen SPBU tersebut. Operasional sehari-hari dijalankan oleh seseorang yang hanya dikenal sebagai Pak Jams.
“Pertamina bilang secara legal SPBU ini memenuhi syarat. Tapi kenyataannya di lapangan sangat memprihatinkan. Ini bukti nyata ketidakseriusan pengelola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Laipeny.
DPRD Maluku memberikan tenggat waktu kepada Pertamina untuk mengambil tindakan tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan signifikan pada pelayanan SPBU Tiakur, DPRD tidak segan-segan akan mendorong pencabutan izin operasional SPBU tersebut.
Sales Manager Pertamina, Afif, yang hadir dalam RDP, hanya menyatakan komitmen untuk melakukan pemantauan dan meminta pengelola untuk memperbaiki pelayanan. Namun, tegasnya ultimatum dari DPRD Maluku ini membuat Pertamina harus segera bertindak nyata untuk menghindari konsekuensi yang lebih serius.