Ragam

977 Warga Binaan Dapat Remisi, 5 Hirup Udara Bebas di HUT RI ke-80

sinarmaluku. com – Semangat kemerdekaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Maluku. Sebanyak 977 warga binaan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Kabar gembira ini diumumkan langsung pada Minggu, 17 Agustus 2025, dengan lima orang narapidana dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: 4-130.PK.05.03 Tahun 2025. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Selain remisi umum, momentum HUT RI kali ini juga memberikan Remisi Dasawarsa (remisi khusus setiap sepuluh tahun kemerdekaan) kepada 1.042 warga binaan. Remisi Dasawarsa I diberikan kepada 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) kepada 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I kepada 32 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) kepada 2 orang.

Penerima remisi berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Maluku, termasuk Ambon (21 orang), LPP Ambon (34 orang), Rutan Masohi (83 orang), Lapas Saparua (9 orang), Banda (17 orang), Namlea (78 orang), Wahai (32 orang), Geser (8 orang), Dobo (68 orang), Saumlaki (103 orang), dan Wonreli (11 orang). Sebanyak 14 anak binaan juga diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dalam sambutannya, Gubernur Lewerissa menekankan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Ia berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.

Usai acara seremonial, suasana haru dan bahagia mewarnai Lapas Kelas IIA Ambon. Para warga binaan yang menerima remisi saling berpelukan dan menyampaikan rasa syukur. Bagi lima orang yang langsung bebas, momen ini menjadi awal dari lembaran baru dalam kehidupan mereka.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top