Ragam

Polres Buru Amankan Pria Terduga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

sinarmaluku.com -Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh.

Kapolres Buru, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima pada Rabu, 15 Oktober 2025. Korban yang masih berusia 4 tahun diduga mengalami tindakan asusila oleh pelaku di kediamannya di Desa Waplau, Kecamatan Waplau.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Pihaknya menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak. Jika ada indikasi atau bukti tindak kekerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polres Buru masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top