sinarmaluku. com – Kepolisian Resor (Polres) Buru menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika institusi dengan menindak tegas dua personelnya yang diduga terlibat dalam tindakan penyiksaan terhadap tersangka.
Langkah ini diambil menyikapi pemberitaan media daring TribunMaluku.com yang menyoroti dugaan kekerasan di lingkungan Polres Buru.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum anggota. Saat ini kami telah menindaklanjuti dengan langkah tegas sesuai aturan internal Polri,” tegasnya
Namun, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan menutup diri terhadap kritik publik dan berkomitmen pada prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari laporan pencurian di Toko Libra, Namlea, dengan kerugian fantastis sekitar Rp 200 juta. Satreskrim Polres Buru berhasil mengamankan dua tersangka pada 17 Oktober 2025.
Namun, dalam proses pemeriksaan, muncul pengakuan dari salah satu tersangka yang mengaku mengalami tindakan kekerasan.
Menanggapi serius laporan tersebut, Unit Paminal Sipropam Polres Buru bersama Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua personel Satreskrim Polres Buru, yaitu Briptu A. S. dan Bripda A. R. A.
Kedua oknum tersebut telah mengakui perbuatannya dan sebagai langkah awal, langsung ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polres Buru. Penempatan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1183/X/HUK.12.10/2025/Patsus tertanggal 23 Oktober 2025. Selain sanksi awal ini, keduanya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Buru dalam menegakkan disiplin dan etika anggota. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai citra institusi,” imbuh Kapolres, menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi oknum yang menyimpang dari prosedur.
Polres Buru juga memastikan bahwa proses penanganan kasus pencurian tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara dugaan pelanggaran oleh oknum anggota ditangani secara profesional dan transparan oleh fungsi Propam. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta keseluruhan, serta tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
“Kami berkomitmen memperbaiki segala kekurangan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik,” pungkas Kapolres Buru, menegaskan prinsip Presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam setiap pelaksanaan tugas.