Ragam

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kematian Anak ke JPU

sinarmaluku. com – Proses hukum kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian memasuki babak baru setelah Penyidik Unit III PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Ambon melimpahkan tersangka dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jen Luhukay menjelaskan, Kegiatan pelimpahan tahap II ini berlangsung pada sekitar pukul 14.30 WIT di Kantor Kejari Ambon, Selasa (9/12). Langkah ini diambil setelah Kejari Ambon menerbitkan surat nomor B-2944/Q.1.10/Eku.1/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Tersangka yang diserahkan adalah Indra Sabandar alias Indra, pria berusia 19 tahun yang tinggal di Dusun Hurnala I Desa Tulehu, Maluku Tengah.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (2) dan/atau Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti krusial, antara lain: 1 buah pisau dengan pegangan plastik hitam, 1 setelan seragam SMK Negeri 3 Ambon (celana dengan bercak darah dan kemeja dengan lubang), serta 1 buah sweater abu-abu.

Proses penyerahan yang didampingi kuasa hukum diterima langsung oleh JPU Donald Rettob, dan berjalan aman serta lancar. Dengan ini, kewenangan penahanan dan penuntutan berada di tangan Kejaksaan, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top