sinarmaluku. com – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan lambatnya penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pegawai PLN ULP Namlea, Kepolisian Resor (Polres) Buru memberikan klarifikasi resmi.
Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana menegaskan, proses hukum terhadap terlapor terus berjalan sesuai prosedur dan membantah keras adanya tuduhan pemberian perlindungan kepada pelaku.
Ditegaskan, penanganan laporan yang diajukan oleh saudari Mega Putri Soamole telah dilakukan secara serius sejak awal.
Dimana, ada beberapa poin penting terkait fakta-fakta hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik yakni, yang pertama, Penyidik telah melaksanakan Gelar Perkara dan secara resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
kedua, pemeriksaa Korban dan sejumlah saksi terkait telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
ketiga, Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terlapor untuk menghadap pada tanggal 16 Maret 2026. Namun, penasihat hukum terlapor mengajukan permohonan penundaan waktu pemeriksaan.
Maka, untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, Polres Buru telah bergerak cepat dengan mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada tanggal 24 Maret 2026. Terlapor dijadwalkan untuk menghadap penyidik pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kasi Humas menegaskan bahwa tidak ada istilah “kebal hukum” bagi siapa pun, terlepas dari statusnya sebagai pegawai BUMN.
”Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan prosedur yang berlaku. Adanya penundaan karena permohonan pengacara adalah bagian dari dinamika hukum, namun bukan berarti kasus ini berhenti atau kami melindungi pihak tertentu. Besok (Jumat), agenda pemeriksaan akan tetap dijalankan sesuai jadwal,” Tegasnya
Kasi Humas berharap masyarakat dan pihak aktivis dapat melihat secara jernih langkah-langkah yang telah diambil kepolisian. Keterbukaan informasi tetap dijunjung tinggi, dan Polres Buru berkomitmen menuntaskan kasus KDRT ini hingga memberikan rasa adil bagi korban.
“Saya berharap, Dengan adanya klarifikasi ini, simpang siur informasi yang menyebutkan adanya “perlindungan khusus” dapat diluruskan, mengingat seluruh tahapan administrasi penyidikan telah terdokumentasi dengan jelas,” Harap Kasi Humas