Ragam

Ditreskrimsus Polda Maluku Tetapkan Tiga Mafia BBM Sebagai Tersangka

​sinarmaluku. com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan tiga orang pria berinisial MM (46), MN (25), dan H (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Ketiga mafia BBM ini ditangkap setelah kedapatan memproduksi solar palsu di kawasan Kota Ambon.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, Tantui.

​Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan di sebuah kios di Jalan Kapaha, RT 001/RW 005, Kecamatan Sirimau, pada Selasa (7/4/2026).

​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Tipidter melakukan penyelidikan mendalam dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang cukup besar, yakni: 1,2 Ton Minyak Tanah dan 1 Ton Solat Hasil Oplosan yang siap diedarkan ke masyarakat.

​Dikatakan, para tersangka memiliki cara khusus untuk mengelabui konsumen. Mereka mencampur 35 liter minyak tanah dengan 175 liter solar untuk menghasilkan satu drum (210 liter) solar oplosan.

​”Dari modal sekitar Rp1,7 juta per drum, mereka menjual solar oplosan ini dengan harga Rp11.000 per liter. Keuntungannya mencapai Rp595.000 per drum atau sekitar Rp2.975 per liternya,” ungkap Direskrimsus

​Selain pengoplosan, para mafia ini juga diduga melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU secara bertahap untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi keuntungan ekonomi semata.

​Dirkrimsus menegaskan, penggunaan BBM oplosan ini sangat berbahaya karena berisiko merusak mesin kendaraan dan peralatan milik masyarakat, terutama nelayan di wilayah Maluku yang sering ditawari harga murah.

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khusus pada Pasal 54, pasal 28 ayat 1 dan Pasal 53, dengan ancaman pidana, maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 60 Miliar.

“Polda Maluku akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi. Kami imbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” tegas Dirkrimsus

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top