sinar maluku. com – Sebuah tragedi mengguncang Desa Kubalahin, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku. LI, seorang ayah kandung, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak perempuannya sendiri, WA, selama bertahun-tahun. Korban yang kini berusia 12 tahun, telah mengalami pelecehan seksual sejak masih duduk di kelas 4 SD (tahun 2022).
Kepada sinarmaluku, Kasi Humas Polres Buru Aipda Jamaludin menegaskan, Perbuatan bejat LI pertama kali terjadi di kamar mandi rumah mereka. Saat WA sedang buang air kecil, LI memanjat tembok WC yang bersebelahan dan langsung menggendong korban sebelum melakukan pencabulan. Korban sempat memohon, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya. Pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali, baik di kamar mandi maupun di kamar tidur korban. Insiden terakhir terjadi pada Senin dini hari pukul 01.00 WIT, di kamar korban, saat ibunya tertidur sakit. LI bahkan menusuk kemaluan korban dengan jari.
Motif pelaku adalah nafsu birahi. Atas perbuatannya, LI dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua kandung, sehingga total ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. WA saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.