sinarmaluku. com – Polres Buru tengah menangani kasus dugaan perkosaan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oleh enam remaja secara bergiliran. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di sebuah rumah kosong pada pukul 04.30 WIT hingga 06.00 WIT.
Kepada sinarmaluku, Kasi Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku, yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi, didatangi korban setelah korban menghubungi salah satu pelaku, ARB (16 tahun).
Korban meminta diantar pulang, namun karena alasan kehabisan bensin, ARB membawa korban ke lokasi perkumpulan mereka. Di sana, korban diajak masuk ke sebuah rumah kosong. Meskipun awalnya menolak, korban akhirnya dibujuk oleh ARB.
Di dalam rumah kosong tersebut, korban bergabung minum minuman keras bersama para pelaku. KW (20 tahun), mantan pacar korban, diduga memanfaatkan kondisi korban yang mabuk dan memeluknya.
KW kemudian diduga menyuruh teman-temannya keluar dari kamar, dan selanjutnya memperkosa korban. Setelah itu, ARB (16 tahun), ABB (17 tahun), RK (20 tahun), MRA (19 tahun), dan AJW (17 tahun) diduga secara bergiliran melakukan hal serupa. AJW diduga hanya menggosok kemaluan korban tanpa penetrasi. Aksi mereka terhenti karena ada warga yang lewat dan mengetahui kejadian tersebut.
Motif para pelaku diduga karena melihat korban dalam keadaan mabuk. KW diduga terpicu hasratnya untuk memperkosa korban, diikuti lima pelaku lainnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.