Ragam

Klarifikasi Pansus, Perda Minuman Beralkohol Tradisional Ambon Telah Disahkan

sinar maluku. com – Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, memberikan klarifikasi terkait status Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional. Pormes menegaskan bahwa Perda tersebut telah disahkan oleh DPRD Kota Ambon dan saat ini sedang menunggu nomor register serta persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi Maluku.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. Pormes menekankan bahwa proses legislasi di DPRD telah selesai dan Perda tersebut kini berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat. Setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, Perda tersebut akan resmi ditetapkan oleh Penjabat Walikota Ambon.

Pormes berharap agar tidak ada upaya untuk membuat Perda baru terkait hal yang sama, mengingat Perda yang telah disahkan saat ini sedang dalam proses finalisasi. Ia menekankan pentingnya menunggu penetapan resmi dari Kemendagri sebelum langkah-langkah selanjutnya diambil. Dengan demikian, klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan publik memahami status terkini Perda Minuman Beralkohol Tradisional Kota Ambon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top