Ragam

DPRD Maluku Siap Realisasikan Ranperda Kearsipan untuk Lindungi Aset Daerah

sinarmaluku. com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengadakan pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif komisi terkait penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengesahan Ranperda yang dianggap krusial dalam melindungi aset daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik. “Urgensinya sangat tinggi. Banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap tata kelola aset daerah,” ujar Tethool di DPRD Maluku.

Ranperda Kearsipan ini sebelumnya sempat diusulkan pada tahun 2022, namun terkendala oleh masalah penganggaran. Kini, pada tahun 2025, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai Perda inisiatif. “Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan,” tambahnya.

Tethool juga mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik dan draf ranperda telah dilakukan. Komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk menggali masukan terkait substansi ranperda. “Kami sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat, ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah Maluku untuk penyempurnaan naskah,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian akan dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat. Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat diselesaikan dalam masa sidang tahun ini, demi memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan terstruktur.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top