sinarmaluku. com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menegaskan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Penolakan ini muncul setelah kunjungan langsung ke lokasi yang mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Suleman Letsoin, menyatakan bahwa kegiatan penambangan PT Batu Licin tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam lingkungan dan masa depan masyarakat Pulau Kei Besar. “Kami menolak keberadaan PT Batu Licin Aspal yang sedang beroperasi di Kei Besar karena mereka tidak memiliki AMDAL dan IUP,” ungkap Suleman dalam rapat Komisi II pada Rabu (11/6/2025) di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Dalam inspeksi lapangan, pihak perusahaan mengakui bahwa mereka belum memiliki dokumen perizinan resmi. Meskipun mereka mengklaim memiliki kontrak 15 tahun dengan masyarakat lokal, hal tersebut tidak dianggap cukup sebagai dasar hukum yang sah.
“Kami sangat khawatir bahwa eksploitasi jangka panjang tanpa kajian ilmiah akan merusak ekosistem. Lihat saja kasus Nauru yang rusak akibat pertambangan yang tidak terkendali,” katanya.
DPRD juga menyoroti kurangnya transparansi dalam tujuan pendistribusian material tambang. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa dukungan tersebut untuk program food estate di Papua Selatan, namun tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada data faktual bahwa batu dari Kei Besar digunakan untuk proyek strategis nasional. Semua masih asumsi,” tegas Letsoin.
DPRD mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan hingga dilakukan kajian akademis yang mendalam. Letsoin menekankan perlunya melibatkan ilmuwan dan ahli lingkungan untuk mengetahui potensi sumber daya serta dampaknya secara menyeluruh.
“Apakah itu hanya batu biasa atau mengandung mineral penting lainnya? Harus ada kajian yang objektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, Kepulauan Kei terlalu berharga untuk dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. “Jika aktivitas pertambangan tidak menjaga kelestarian lingkungan, maka harus dihentikan. Kita tidak bisa mengorbankan pulau kita,” tegasnya.
Komisi II DPRD Maluku berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk mendalami legalitas serta dampak aktivitas tambang PT Batu Licin.
“Kami akan melanjutkan pertemuan untuk memastikan kegiatan ini dihentikan secara hukum,” kata Suleman.
DPRD Maluku juga akan menyampaikan hasil pengawasan dan sikap resmi ini ke Komisi VII DPR RI sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri tambang nasional. “Saya akan sampaikan langsung ke Komisi VII DPR RI. Kei Besar tak boleh hancur karena kegagalan kinerja dan kerakusan investasi,” tutupnya.