Hukum

Casis Polri Terbukti Suap Akan Dicoret Dari Kepesertaan

sinarmaluku.id – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief menegaskan panitia penerimaan agar jangan main-main dalam rekrutmen calon anggota Polri tahun 2022. Masyarakat juga diminta hati-hati penipuan bermodus calo.

Untuk itu, Kapolda menghimbau masyarakat Maluku tidak mempercayai jika ada penawaran atau janji muluk dari polisi dan bahkan masyarakat. Ini penting, karena jika ada Calon Siswa (Casis) Polri dilingkup Polda Maluku yang terbukti memberi suap kepada oknum polisi, maka casis tersebut akan dicoret dari kepesertaannya..

“Jadi, apabila kedapatan anggota, atau masyarakat melakukan calo. Termasuk pemberi suap juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan peserta seleksi dicoret dari kepesertaan,” tegas Kapolda

Ketegasan ini juga kata Kapolda akan diberlakukan terhadap oknum polisi yang melakukan calo dalam reskrutmen Polri. Dimana, oknum polisi yang terbukti melakukan penyimpangan, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Propam Maluku.

Bahkan, dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk mencatat nama polisi yang melakukan penyimpangan.

Maka itu, Kapolda berharap, para orang tua dapat mempersiapkan kecerdasan, fisik dan mental anak-anak dengan baik, agar bisa mengikuti semua tahapan seleksi Polri sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

” Berdoa dan berusaha itu yang terbaik,” tutup Kapolda (WEH)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top