sinarmaluku.com – Kinerja kepolisian dalam pemberantasan narkotika di Maluku patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, berbagai kerjasama yang maksimal oleh kepolisian dalam menuntaskan peredaran narkotika terus ditingkatkan, salah satunya bekerjasama dengan pihak jasa dan barang J&T.
Kali ini, kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1 kg dari tangan MT alias M di Gang Singa Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“MT diamankan bersama 1 kg narkotika jenis ganja di Gang Singa pada hari Senin (11/4/2022) lalu. Dia kini sudah ditahan,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Kamis (14/4/2022).
Penyelundupan ganja melalui perusahaan jasa pengiriman barang J&T itu, terungkap setelah polisi menerima informasi dari informan pada Sabtu (9/4/2022).
Informasi yang dihimpun, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan info itu. Setelah diketahui benar adanya, anggota kemudian bekerja sama dengan pegawai J&T.
“Anggota bekerja sama dengan pihak J&T, saat barang tersebut akan diantar kepada terduga,” jelasnya.
Saat akan mengantar barang itu, pelaku sebelumnya dihubungi oleh pegawai J&T yang akan mengantar barang haram tersebut.
“Saat dihubungi pelaku bilang agar dibawa ke Gang Singa. Dia tunggu di sana,” tambahnya.
Pekerja J&T yang sudah didampingi dengan anggota Satresnarkoba yang sdh menyamar kemudian mengantar barang itu.
“Saat tiba di TKP terduga telah berada di luar jalan kemudian menerima barang itu. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dengan barang bukti yang ada ditangannya,” pungkasnya. (VFG)