sinarmaluku.com – Tindaklanjut kasus pembunuhan berencana di kawasan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe terus dikembangkan. Terbukti, Selasa (19/4) penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon dan Pulau Lease telah menyerahkan tersangka Michael Dion Dahakbauw kepada pihak kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Helut.
Tersangka saat diserahkan didampingi oleh kuasa hukumnya, Patrik Rahakbauw. Dimana dalam penyerahan itu, ada barang bukti berupa sebilah parang dan celana milik korban juga diserahkan.
Kepada wartawan Pejabat sementara Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Subsider 355 ayat 2 KUHPidana dan lebih subsider 351 ayat 3 KUHPidana
“Jadi, Ini ancaman hukum yang dijerat terhadap tersangka dan benar, tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka Michael Rahakbau kepada JPU,” Jelas Utomo
Seperti dilansir, tersangka Valentino V Gosal (42) warga mangga Dua, RT 001/001 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tewas usai terkena lemparan parang dari Michael Dion Dahakbauw, warga mangga dua belakang SMA Pertiwi. kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (1/2/2022) PKL 12. 30 wit dirumah Keluarga Jekroy Telussa (VFG)
