sinarmaluku.com – Tindaklanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 yang menyeret nama Walikota Ambon Richard Louhenapessy terus dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepada sinarmaluku.com, Pejabat Jubir KPK Ali Fikri melalui rilisnya membeberkan sebanyak 19 nama pejabat dan pengusaha yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Mako Brimob Polda Maluku, kemarin, dan tindaklanjut ini masih terus kami lakukan,” jelasnya
Belasan pejabat dan pengusaha yang diperiksa antara lain:
- Nandang Wibowo • Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014
- Jermias Fredrik Tuhumena PNS (Pokja ULP 2013 – 2016 / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020)
- Nunky Yullien Likumahwa PNS / Sekretaris Walikota (sejak 2011) / Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota (sejak 2017)
- Anthony Liando • Direktur CV. ANGIN TIMUR
- Julien Astrit Tuahatu (alias LIEN, alias UNI) Direktur CV. KASIH KARUNIA, 1998 s.d. sekarang
- Julian Kurniawan Direktur PT KRISTAL KURNIA JAYA tahun 2006 s.d. sekarang
- Meske Defretes Direktur CV Rotary
- Nessy Thomas Lewa Direktris CV. LIDIO PRATAMA
- Ferdinanda Johanna Louhenapessy Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2023
- Sirjohn Slarmanat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang
- Fahmi Salatalohy Kepala Dinas Pendidikan
- Robert Sapulette Kepala Dinas Perhubungan
- Demianus Pais Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon
- Wendy Pelupessy Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon
- Gustaf Dominggus Sauhatua Nendissa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon
- Lucia Izack Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021
- Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 – 2020
- Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- Melianus Latuihamallo Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon
Sementara itu, Komendan Satuan Brimob Polda Maluku, AKBP Dostan Siregar yang dikonfirmasi sinarmaluku.com membenarkan pemakaian lokasi oleh KPK guna dilakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dimaksud.
” KPK meminjam tempat untuk proses pemeriksaan, dan kami sangat mendukung setiap tugas KPK,” kata Dansat Singkat (VFG)
