sinarmaluku.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengancam akan memberi sanksi tegas bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian kepada oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku yaknj, Aiptu Alwy Sattu dan Aipda Frejon Ririhena yang ditangkap tim gabungan. Dua anggota polisi ini ditangkap tim gabungan BNNP Maluku, Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku pada Rabu (22/6/2022). Keduanya terlibat jaringan Narkotika lintas Provinsi
“Kalau nanti hingga sidang di pengadilan dan putusannya terbukti bersalah, kita PTDH-kan,” ujar Kapolda Maluku melalui Plh Kabid Humas Kombes Pol Denny Abrahams kepada media ini Rabu (21/6/2022).
Terhadap kasus ini, Denny tegaskan Kapolda Maluku telah meminta agar diusut hingga tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses.
“Sesuai perintah pak Kapolda kepada penyidik agar kasus ini dikembangkan dan diusut tuntas,” jelas Denny.
Denny yang memiliki jabatan utama sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku ini jelaskan bahwa sejak pertama menjabat Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif sudah mengeluarkan statement tegas terkait anggota yang terlibat narkoba.
“Pak Kapolda tegaskan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Sanksinya cuma satu, PTDH atau pecat,” tandas Denny.
Alumni Akabri Kepolisian tahun 1997 ini beberkan bahwa Kapolda Maluku berulang kali dan setiap selalu mengingatkan anggota kepolisian agar tidak terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar bahkan bandar.
“Beberapa kali sudah diberikan sanksi tegas hingga PTDH. Contoh seperti yang terjadi di Polres Tual. Jadi, atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegas Denny.
Untuk diketahui, Aiptu Alwy Sattu dan Aipda Frejon Ririhena ditangkap tim gabungan BNNP Maluku, Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku pada Jumat (17/6/2022) di Kota Ambon. Barang bukti yang berhasil diamankan ada lima paket sabu. Barang haram ini diduga berasal dari jaringan narkotika Kota Medan Sumatera Utara yang dikirim ke Ambon melalui Jakarta menggunakan pelayanan jasa perusahaan ekspedisi udara. (***)
