sinarmaluku com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku taat menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tual yang mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Yunan Helmi Thaha.
Dalam perkara nomor 3/Pid. Pra/2022/PN Tual, pemohon menggugat BNNP Maluku selaku termohon yang menangkap serta menahan Rahmat Syafei Thaha dalam kasus narkoba.
Sidang yang digelar Selasa (12/7/2022) di PN Tual, hakim tunggal Akbar Ridho Arifin dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Rahmad Syafei Thaha adalah tidak sah. Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan terhadap diri Rahmad Syafei Thaha. Hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Rahmad Syafei Thaha.
Atas amar putusan ini, penyidik BNNP Maluku akhirnya membebaskan tersangka Rahmad Syafei Thaha dari ruang tahanan pada Rabu (13/7/2022).
“Menanggapi masalah putusan pra-peradilan PN Tual tanggal 12 Juli 2022, penyidik BNNP Maluku telah menindaklanjutinya yaitu melaksanakan amanah putusan pra-peradilan tersebut dengan mengeluarkan tersangka Safi Thaha,” ujar Kepala BNNP Maluku Brigjen Polisi Rohmad Nursahid kepada media ini Sabtu (16/7/2022).
Rahmad Syafei Thaha alias Safi pun melangkah mantap meninggalkan ruang tahanan BNNP Maluku dengan harapan menghirup udara bebas. Safi sendiri hampir dua bulan meringkuk di ruang tahanan BNNP Maluku. Ia ditangkap petugas BNNP Maluku di Tual pada Rabu (18/5/2022).
Namun harapan Safi untuk hidup bebas pasca sidang praperadilan tersebut sirna. Saat dibebaskan, ia hanya beberapa detik saja berada di luar kompleks perkantoran BNNP Maluku. Begitu kedua kakinya melangkah mantap meninggalkan pintu gerbang dan berada diluar pagar kantor BNNP Maluku, penyidik kembali menangkapnya. Harapan Safi untuk bisa hidup bebas langsung sirna dalam sekejap. Safi kembali digiring ke kantor BNNP Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Brigjen Rohmad membenarkan penyidiknya kembali menangkap Safi saat sudah berada diluar pagar kantor BNNP Maluku.
“Begitu sampai di luar pagar kantor BNNP Maluku, penyidik menangkap kembali Safi Thaha. Dasar penangkapan adalah ada novum baru, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) baru,” jelas Rohmad.
Alumni Akabri Kepolisian tahun 1989 ini tegaskan penyidikan perkara dengan tersangka Safi Thaha ini tidak lagi ditangani BNNK Tual, tetapi diambil alih BNNP Maluku. Dasarnya adalah sudah ada pelimpahan perkara dari BNNK Tual ke BNNP Maluku.
Rohmad juga ungkapkan bahwa tersangka Safi Thaha telah mencabut kuasa dari Gasandi R Renfaan sebagai penasehat hukum. Ia mengingatkan agar Gasandi jangan lagi mengatasnamakan penasehat hukum dari tersangka Safi.
“Sidang praperadilan telah selesai dan kuasa hukum dari tersangka Safi Thaha kepada yang bersangkutan (Gasandi Renfaan-red) telah dicabut. Jadi yang bersangkutan jangan lagi mengatas namakan sebagai Penasehat Hukum Safi Thaha. Jadi segala tindakannya jangan mengatas namakan sebagai Penasehat Hukum Safi Thaha lagi,” tegas Rohmad.
Terhadap tindakan penyidik BNNP Maluku yang menangkap kembali Safi Thaha, bila ada pihak yang merasa tidak puas dipersilahkan menempuh upaya hukum.
“Apabila upaya hukum BNNP Maluku menangkap kembali Safi Thaha dianggap ada kesalahan dan tidak sesuai prosedur, silahkan untuk mengujinya dengan mengajukan permohonan praperadilan kembali,” tandas mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Jawa Tengah ini.
Mantan Kapolres Rokan Hilir dan Kapolres Siak Polda Riau ini tegaskan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pengedar narkoba, BNN tidak akan main-main. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya BNN sebagai representasi negara tidak boleh kalah dengan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Maluku, khususnya di Kota Tual,” tegasnya.
Safi Thaha sendiri diduga merupakan salah satu pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tual. Safi bersama Ongen Kabalmay yang berstatus DPO diduga hendak menjual sabu pada tanggal 28 Maret 2022 lalu dengan TKP depan Makodim 1503/Tual. Saat hendak bertransaksi, Safi dan Ongen dipergok petugas BNNK Tual. Namun saat itu Safi dan Ongen sempat melarikan diri dari kejaran petugas BNNK Tual. (***)
