sinarmaluku.com – Setelah menjalani proses penyidikan hingga pemeriksaan saksi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon menyerahkan tersangka berinisial J.A.N alias A.A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, sekitar pukul 10.10 Wit, Rabu (9/8/2022).
Kepada sinarmaluku.com, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Malik menjelaskan, Penyerahan tersangka berinisial J.A.N alias A.A (35) sekaligus dengan barang bukti ke Kejari Ambon merupakan proses Tahap II, setelah berkas perkara Tahap I dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Iya tadi pagi anggota saya sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa dengan begitu kasus ini dinyatakan selesai di Polisi,” kata Mido
Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti diterima Jaksa Beatrix Novi Temmar dan berlangsung secara aman dan lancar.
Diketahui, Perbuatan pelaku terjadi pada hari Sabtu, tgl 18 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 Wit terhadap korban yang adalah anak kandung pelaku berinisial A dan masih berusia 5 tahun.
Pemeriksaan terhadap para saksi anak korban memperoleh pendampingan oleh tenaga pendamping oleh Nini Kusniati dan Reta S.S Purba dari P2TP2A Kota Ambon.
Perbuatan tersangka percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU. (VFG)
