sinarmaluku.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae tak main-main untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017.
Terbukti, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku bersama KPK dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Walikota Tual Adam Rahayaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, Rabu (24/8/2022)
Alhasil, terkuak bukti dari hasil supervisi gelar perkara yang dilaksanakan yakni Distribusi CBP Tual tahun 2016 dan 2017 telah nyata terjadi tindak pidana korupsi.
Namun Jebolan Akabri Kepolisian tahun 1996 ini katakan, terhadap penetapan tersangka akan mempedomani rekomendasi gelar perkara dengan pihak Bareskrim.
Lebih lanjut kata Huwae, Kasus CBP Tual ini menjadi perhatian dan dimonitor perkembangannya oleh KPK dan Bareskrim. Ini penting, sehingga ada kepastian hukum dalam penyelidikan.
Seperti diketahui, Walikota Tual Adam Rahayaan,S.Ag, M.Si calon tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CBP Tual tahun 2016-2017.
Dugaan penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Saat itu, Walikota Tual adalah Adam Rahayaan.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2018. Pelapornya adalah mantan Plt Walikota Tual Hamid Rahayaan dan warga Tual Dedy Lesmana. Kemudian Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam. Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku telah dikantongi penyidik sejak tahun lalu. Ada kerugian negara sekitar 1,7 miliar rupiah. (VFG)
