Ragam

Dit Reskrimsus Kantongi Tiga Nama Tersangka Lain Kasus Timbun Minyak Tanah di Waai

sinarmaluku.com- Kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, kerja cepat dan tegas sesuai hukum terus ditingkatkan dalam mengungkap praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Terbukti, setelah menetapkan ancaman hukuman penjara terhadap YS (pelaku) selama 6 Tahun sesuai pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, dan melanggar Perpres nomor 191 tahun 2014 pasal 18.

Kembali, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae memerintahkan personilnya untuk terus mengembangkan kasus penimbunan minyak tanah dengan barang bukti sebanyak 2,4 ton di Desa Waai Kabupaten Maluku Tengah yang diungkap Jumat (2/9/2022). Pengembangan dilakukan untuk mencari pihak lain yang diduga ikut andil dalam kasus ini.

Alhasil, setelah melalui rangkaian penyelidikan secara marathon oleh personil Subdit IV Tipidter dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku YS, akhirnya terungkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak tanah tersebut.

Selain YS, sebanyak tiga orang lain diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka sekarang menjadi bidikan penyidik. Mereka adalah George, Dino dan Abdulah alias Ali.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold W Huwae mengungkapkan ada tiga calon tersangka lain.

“Ada calon tersangka lain selain YS. Tiga orang yaitu G, D dan A,” ungkap Huwae, Sabtu (3/9/2022).

Ia tegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada lagi pihak lain yang terlibat.

“Prinsipnya akan kita proses hingga tuntas. Karena ini penyalahgunaan BBM subsidi, maka siapa pun yang terlibat, akan kita proses hukum tanpa pandang bulu,” tegas mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini.

Informasi yang dihimpun media ini, George alias G merupakan pemilik lokasi yang dijadikan tempat penimbunan. Sedangkan Dino alias D adalah pemodal. Dino yang memberikan uang kepada YS untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Sedangkan Abdulah alias A adalah orang yang menyuplai minyak tanah kepada YS yang kemudian ditampung di halaman rumah G di Desa Waai.

Dino alias D telah dimintai keterangan tadi malam oleh penyidik. Sementara Abdulah dan George pasti juga akan dimintai keterangan.

Untuk diketahui pada Jumat (2/9/2022) pagi, tim Subdit IV Tipidter berjumlah enam orang menggerebek lokasi penimbunan minyak tanah di Desa Waai. Di tempat ini, polisi menemukan barang bukti minyak tanah sebanyak 2,4 ton. Minyak tanah ini dikemas dalam 10 drum kapasitas 200 liter serta 20 jerigen kapasitas 20 liter.

Terduga pelaku YS dan barang bukti 2,4 minyak tanah langsung dibawa personil Subdit IV Tipidter ke markas komando (Mako) Ditreskrimsus Polda Maluku di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Saat tiba di mako Ditreskrimsus, terduga YS langsung diperiksa intensif penyidik. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top