Ragam

Dit Reskrimsus Tetapkan 7 Tersangka Penyelundupan Minyak Tanah, Satu Diantaranya Nahkoda Kapal

sinarmaluku.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan dalam penyimpangan Minyak Tanah.

Terbukti, dengan cepat dan sigap tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan minyak tanah di desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Huwae menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi awal. Dimana salah satu dari ketujuh tersangka berprofesi sebagai nahkoda kapal.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, Arham Maris Lumaela alias Abang Ris, selaku pemilik pangkalan minyak tanah Sumiatun Alimoyo, Rahman Yusuf alias Man, juragan atau nahkoda KM.Riskiya Wati, Irman Samar alias Irman, sebagai KKM KM.Riskiya Wati, dan empat ABK masing-masing; Julhan Yusuf alias Julhan, Arman Ahmad alias Arman, dan Rahmad Buton alias Amat, dan Asmin Wagola alias Johan.

” Mereka telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku di Tantui dan barang bukti BBM termasuk KM.Riskiya Wati sudah diamankan di depan Markas Polda Maluku di Tantui,” kata Mantan Kapolres Ambon ini

Dia menambahkan, ketujuh tersangka itu ditemukan hendak menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 1.600 liter dan solar 320 liter pada Minggu malam (4/9/2022).
BBM subsidi itu akan dibawa menggunakan KM.Riskiya Wati menuju kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Ketujuh tersangka dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Huwae

Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya mengamankan enam orang yang ditemukan dalam penyelundupan BBM subsidi tersebut.

Mitan yang hendak diselundupkan dari Pulau Ambon ke Seram berjumlah 1.600 liter. Ribuan liter mitan terisi di dalam 80 buah jerigen berukuran 20 liter. Sementara Solar yang akan diselundupkan sejumlah 320 liter yang diisi di dalam 16 jerigen berukuran 20 liter.

Tersangka Arham menjual Mitan seharga Rp 4.500 per liter, atau 1 buah drum berukuran 200 liter senilai Rp 900 ribu. Mitan itu dijual kepada Rahman Yusuf, nahkoda KM.Riskiya Wati.

Selain Mitan, tim Satgas BBM Ditreskrimsus Polda Maluku ini juga mengamankan 320 liter Solar yang akan dibawa ke Huamual. Solar itu dijual oleh Abdul Rahman.

Setelah mengungkap penyelundupan BBM tersebut, tim kemudian menuju Pangkalan milik tersangka Arham di Kaitetu. Tim menemukan sebanyak 2 ton Mitan yang terisi dalam 11 buah drum berukuran 200 liter. Sehingga total barang bukti yang diamankan yaitu 3.800 liter mitan dan 320 liter solar, serta satu unit KM.Riskiya Wati.

Enam orang yang diamankan sebelumnya yakni Arham Maris Lumaela (pemilik pangkalan), Rahman Yusuf (nahkoda kapal), Abdul Rahman (penjual solar), Irman Samar (KKM Kapal) dan 2 orang ABK. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top