sinarmaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Laiknya dua sisi mata uang, dengan pengelolaan dana yang besar dunia pendidikan menjadi salah satu sektor rawan terjadinya korupsi, sekaligus menjadi medium yang optimum untuk menjalankan strategi preemtif guna menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
Hal tersebut membuat KPK mafhum dan menuangkannya ke dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yakni mencakup strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Berada di posisi terdepan, pendidikan harus menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga integritas setiap insan—utamanya generasi penerus bangsa—untuk memiliki budaya antikorupsi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengaku, terkait realita hari ini, miris rasanya mengetahui dunia pendidikan harus berkutat dengan oknum yang menjadikannya ladang untuk mengeruk keuntungan bagi individu, kelompok, atau golongan tertentu. Merujuk data perkara, KPK telah menangani beberapa kasus yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia yang tentunya mengakibatkan kerugiaan keuangan negara dalam jumlah banyak.
Di antaranya; korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) TA 2010-2011; Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan TA 2011. Dari Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 Miliar dari nilai kontrak Rp125 Miliar; Kemudian korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, TA 2017 yang diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 Miliar. (***)
