Ragam

Terkait Kasus Tukar Guling Lahan Pemprov Maluku
Elviana Akui Baru Tahu Saat Paripurna

sinarmaluku.com – Eks wakil Ketua DPRD Maluku periode 2014-2019 Elviana M. E Pattiasina mengaku baru mengetahui rencana tukar guling lahan perpustakaan wilayah milik Pemprov Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong saat sidang paripurna di DPRD Maluku.

Kasus tukar guling ini terjadi tahun 2017 lalu. Lahan perpustakaan wilayah milik Pemprov Maluku di jalan AY Patty, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau ditukar dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong di kawasan Wailela, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Dari tukar guling, polisi mencium indikasi kerugian negara sekitar tiga miliar rupiah.

Elviana, politisi wanita asal Partai Demokrat mengaku sebelumnya tidak mengetahui ihwal proses ini yang digodok di Komisi A saat itu. Apalagi selaku salah satu pimpinan dewan, ia bukan koordinator Komisi A.

“Tadi saya jawab ya sesuai mekanisme di DPRD. Kan dalam tanggung jawab masing-masing pimpinan dalam kapasitas sebagai koordinator komisi, saya kebetulan bukan yang mengkoordinir komisi A (sekarang komisi I). Saya tahu hal ini ketika sudah di paripurna,” jelasnya kepada media ini usai pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Elviana yang akrab dipanggil dokter Nia ini keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 19.50 WIT. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi. Sempat istirahat untuk makan siang pukul 12.30 WIT, pemeriksaan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIT hingga selesai.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku VI (Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Aru) mengaku dalam pemeriksaan tadi memberi keterangan hanya yang ia tahu saja.

“Jadi saya menjelaskan saja apa yang saya tahu. Apa yang saya lakukan secara tanggung jawab kelembagaan selaku pimpinan dewan,” beber Nia.

Soal rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Maluku untuk tukar guling tersebut, Nia yang saat ini tercatat sebagai anggota komisi IV DPRD Maluku menegaskan rekomendasi dikeluarkan, tetapi eksekutornya di tangan Pemda Maluku.

“Terhadap rekomendasi, memang yang keluarkan itu DPRD, tetapi yang mengeksekusi itukan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Selain Nia, penyidik juga memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019. Mereka antara lain Edwin Huwae (mantan Ketua DPRD), Richard Rahakbauw (mantan wakil ketua) dan Said Mudzakir Assagaff (mantan wakil ketua).

Sebelumnya, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Pemeriksaan dilaksanakan sejak Senin (19/9/2022) hingga saat ini. Sejumlah pejabat Pemprov Maluku telah dimintai keterangan. Diantaranya mantan Kepala Biro Hukum Setda Maluku Henry Far Far, mantan Kadis PU Maluku Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemprov Maluku Mustafa Sangadji, mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019 Melkias Frans dan beberapa pejabat lainnya.

Kasus ini sudah naik ke penyidikan SPPD juga telah dikirim penyidik ke Kejati Maluku dua pekan lalu. Tiga nama dibidik. Mereka antara lain mantan Gubernur Maluku Said Assagaff, mantan Sekda Maluku Hamin Bin Tahir dan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemprov Maluku Femy Sahetapy. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top