sinarmaluku.com – ABG wanita berusia 16 tahun di Kota Ambon diperkosa secara bergilir oleh 6 (enam) orang pria.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Baguala, sekitar pukul 18.30 Wit, pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 18.30 WIT.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Arthur Simamora mengatakan, Keenam pelaku pemerkosaan yaitu AKK (17), RZH (14), SAK (15), NHT 16, ARM (16), dan AW (18). Mereka kini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Jadi dari enam pelaku ini, lima masih anak-anak, dan satu sudah dewasa,” tambah Arthur yang didampingi Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto.
Korban, kata Arthur, disetubuhi setelah mendapat ancaman dari para pelaku. Mereka mengancam akan menyebar video mesum korban dengan pelaku pertama.
“Salah satu pelaku mengancam akan sebarkan video korban bersama pelaku pertama,” katanya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya pasrah disetubuhi secara bergilir.
“Korban mengaku hanya mengenal pelaku pertama, pelaku lain tak dikenal,” jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik yang dikonfirmasi melalui selulernya mengaku para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, mereka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (VFG)