sinarmaluku.com – Reserse Polresta Ambon berhasil menangkap A.P alias A, pelaku pencurian barang di toko milik PT CV Abadi Mandiri.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada 26 September 2022 dan berhasil ditangkap pada 5 Oktober 2022 lalu oleh personil Unit Buser dan Subnit 3 Pidum yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kasubnit 3 Pidum Bripka Tonce Hattu.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menjelaskan, Pihaknya telah memeriksa lima saksi L. L, T. R, M dan W. N. Dalam keterangan kelima saksi menjelaskan cara pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni, masuk ke dalam Toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang, malam hari sekitar pukul 19.30 wit, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai
“Korban alami kerugian berupa barang jualan berupa 19 (sembilan) slop rokok berbagai merk dan uang tunai sejumlah Rp. 3.200.000
dgn nilai total kerugian sekitar Rp. 8.800.000.- (delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah)
Perbuatan pelaku melanggar pasal 362 KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (VFG)
