Ragam

Bejat! Pria di Stain Cabuli ABG Dengan Modus Meramal Garis Tangan

sinarmaluku.com – Seorang pria berinisial DA (31) di Stain, Kecamatan Sirimau ditangkap karena diduga mencabuli gadis berusia 17 tahun.

Kepada sinarmaluku.com, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.00 wit pada Minggu (9/10).

Berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kostnya, korban melihat tersangka yg saat itu sdg bersama pacarnya yg berada di sebelah kamar kostnya korban, lalu tersangka datang, duduk di samping pintu kamar korban yg terbuka, lalu mengajak korban berbincang, saat sedang berbincang, tersangka meminta tangan korban untuk melihat garis tangan korban.

Awalnya korban tidak mau, namun tersangka mengatakan “Berikan tangan kiri saja” lalu korban membuka tangan kirinya dan arahkan kpd tersangka, saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian mengatakan ” “Adik, kamu masih polos, saya mesti kasi mandi supaya jangan adik susah,”

“Modus operandinya, tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap Korban,” Jelas Mido

Kemudian lanjut Mido, setelah memandikan korban,tersangka langsung melakukan aksi bejatnya. Korban sempat berteriak, namun tersangka mengancam akan membiarkan video bejatnya itu.

Kemudian, aksi bejat tersangka disampaikan korban kepada kakaknya. Tak menunggu lama, korban bersama kakakny amendatangi Mapolresta Ambon untuk melaporkan perbuatan tersangka agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

” Perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Mido (VFG)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top