sinarmaluku.com – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Maluku berhasil mengamankan Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,11 gram dari tangan HM alias M warga Batu Merah Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Pemberantasan, Richard Hahury, tepatnya depan kos kosan lorong Indomaret sekitar pukul 20.25 wit, Senin (16/1/2023)
Kepada sinarmaluku.com, sumber yang ditemui mengatakan, Pihak BNNP awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu oleh terduga
Informasi tersebut kemudian ditelusuri dan tim langsung bergegas turun ke lokasi kejadian. Sesampainya disana, atas bantuan masyarakat, tim berhasil meringkus terduga dan menyita sabu yang pada saat itu sementara dipegang oleh terduga.
Terduga digiring langsung ke BNN untuk diperiksa dan diberikan ganjaran sesuai hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah.
Untuk diketahui, beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (VFG)
