sinarmaluku.com – Polda Maluku makin menunjukan komitmen dalam mengungkap setiap pelaku pelaku pelanggaran hukum di Maluku dan untuk sekian kalinya pembuktian prestasi ini dinyatakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 3,4 kg emas ke Makassar, Sulawesi Selatan. Satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepuluh potong emas dengan berat total 3,4 kg.
Saat ini, pelaku berinisial H yang merupakan warga Makassar sedang menginap di “Hotel Prodeo” Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau Ambon. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).
Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae melalui Kasubdit IV Tipidter Komisaris Polisi Andi Zulkifli mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana PETI dengan barang bukti 3,4 kg. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Beberapa hari lalu, kita berhasil mengungkap tindak pidana PETI dimana satu orang kita amankan bersama barang bukti sepuluh potong emas dengan berat lebih dari tiga kilogram,” ujar Andi kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (15/2/2023).
Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2006 ini tegaskan hingga kini pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus ini mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Andi yang baru selesai mengikuti pendidikan Sespimmen Polri Dikreg 62 TA 2022 lalu beberkan tersangka H ditangkap pada Senin (30/1/2023) pagi di Dermaga Ferri Galala Ambon. Saat itu, H baru tiba dari Namlea Kabupaten Buru.
Pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (29/1/2023) bahwa ada seseorang yang diduga membawa emas dari Namela menuju Ambon menggunakan kapal ferri. Emas yang ditaksir beratnya lebih dari tiga kilogram ini diduga merupakan hasil dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Buru.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat dimana diduga ada orang yang membawa emas hasil dari PETI dari Namlea menuju Ambon dan selanjutnya rencananya akan dibawa ke Makassar melalui Bandara Pattimura,” beber mantan Kasatreskrim Polres Merangin Polda Jambi.
Berbekal informasi ini, Andi langsung menerjunkan personilnya ke Dermaga Ferri Galala melakukan penyelidikan. Saat kapal Ferri dari Namlea tiba di Dermaga Galala, personil Ditreskrimsus mencermati setiap penumpang yang turun. Mereka mencari orang yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang telah diterima.
Akhirnya mereka berhasil menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Petugas langsung memeriksa barang bawaan penumpang tersebut. Dalam tas orang tersebut, petugas menemukan bungkusan yang diduga berisi emas. Saat dibuka, petugas mendapati sepuluh potong emas yang dibungkus masing-masing.
Selanjutnya petugas menggelandang penumpang tersebut bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, Pamen Polri asal daerah Bulukumba Sulawesi Selatan ini jelaskan saksi yang diperiksa sebanyak dua orang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu saksi lainnya dikenakan wajib lapor. (***)
