sinar Maluku.com – Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, setiap pedagang di Terminal Mardika yang tidak mentaati aturan waktu berjualan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan Ditindaktegas.
“Jadi, sebelum jam 6 sore, jika pedagang sudah masuk terminal untuk berjualan, saya minta petugas Dishub dan Satpol PP untuk tindak tegas,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Maluku, Jumat.
Bodewin katakan, masuknya pedagang Kaki lima di area terminal angkot Mardika disebabkan hingga kini belum adanya permapungan terkait proses revitalisasi Pasar Mardika.
Diakuinya, Pemerintah tidak memiliki lahan untuk relokasi PKL pasar Mardika yang terdampak revitalisasi, sehingga diberikan kelonggaran untuk berjualan di area terminal.
“Kalau revitalisasi sudah selesai, maka tidak ada toleransi lagi bagi PKL yang bandel. Kita sita dagangannya, tidak ada kompromi. Tetapi, hari ini kalau mereka tidak masuk terminal, mau berjualan di mana, kota ini tidak punya lahan lagi,” katanya.
Ia mengakui ketika diberikan kelonggaran justru menambah kemacetan dan kesemrawutan di terminal, karena pedagang masuk saat aktivitas dalam terminal masih padat.
“Jadi,saya minta para pedagang ikut kesepakatan, jam 6 sore baru boleh berjualan di area terminal dan para petugas Dishub dan Satpol PP harap bertindak tegas kepada pedagang yang bandel,” katanya.
