sinarmaluku.com – Pjb. Walikota Ambon Boedewin Wattimena membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa/Negeri berlangsung di Hotel Marina, Jumat (30/3) .
Bodewin dalam sambutannya mengatakan, Untuk meningkatkan tugas-tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat diperlukan peran serta masyarakat sehingga dibentuklah Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keberadaan lembaga kemasyarakatan adalah sebagai realita bahwa manusia merupakan makhluk sosial di mana manusia selalu hidup bermasyarakat saling membutuhkan antar satu dengan yang lain pembentukan lembaga kemasyarakatan dengan media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipatif dan kegotongroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.
Dikatakan, Tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukan fungsi Lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah pada tataran penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kelurahan Desa Negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendayagunakan Lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan serta untuk menjamin kelancaran pelayanan.
Diakui, Pemerintah Kota Ambon telah memiliki instrumen hukum berupa peraturan daerah yang ansir hanya mengatur tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 sebagai implementasi terhadap peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pendoban pedoman penataan Lembaga kemasyarakatan dalam prakteknya terhadap proses pemilihan ketua RT RW lingkup Kota Ambon dilakukan dengan bersandar pada Perda Nomor 6 tahun 2018 sejak lahirnya Perda tersebut berbagai dinamika telah dihadapi oleh aparatur penyelenggara pemerintah kelurahan desa negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun ketua RW
“Perda Nomor 6 tahun 2018 saat itu memang telah mampu menjawab beberapa persoalan yang timbul dalam hal pemilihan ketua RT dan ketua RW akan tetapi seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul di tengah-tengah masyarakat masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur proses pemilihan perlu mendapat perhatian untuk diatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi ditambah lagi perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku serta telah diganti dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa yang mana dalam ketentuannya Permendagri nomor 8 tahun 2018 berlaku mutatis artinya tidak hanya bagi desa atau yang disebut dengan nama lain tetapi berlaku juga bagi Kelurahan,” kata Bodewin
lebih lanjut kata Bodewin, Untuk jabatan sudah dilakukan persamaan periodisasi atau masa jabatan Lembaga kemasyarakatan pada desa dan kelurahan jika sebelumnya RT RW di Kelurahan menjabat selama 3 tahun dan RT RW di desa menjabat selama 5 tahun maka telah dilakukan penyesuaian bahwa RT RW dalam bingkai Lembaga kemasyarakatan menjabat selama 5 tahun baik di desa atau disebut dengan nama lain maupun di Kelurahan berdasarkan beberapa hal dimaksud maka peraturan daerah nomor Kota Ambon Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka terkait hal ini perlu dilakukan revisi untuk menjawab berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
” Jadi, tanggal 15 Maret 2023 lalu dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan 2 tahun sidang 2022/2023 bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan 7 buah rancangan peraturan daerah dan Perda di mana salah satu ranperda yang disampaikan adalah ranperda revisi terhadap verda kota ambon nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan RT dan RW,” kata Bodewin
Diharapkan, Melalui kegiatan ini dengan melibatkan dinas P3MD bagian pemerintaha, Hukum, Camat dan Lurah Kepala Desa, Kepala Pemerintahan Negeri serta unsur RT/RW, PKK dan Posyandu dan karang taruna pemerintah kota ambon agar dapat memberikan masukan masukkan dan rekomendasi tertulis untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD Kota Ambon dalam rangka pembobotan Ranperda Kota Ambon tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan desa negeri yang pada saatnya masih akan dilakukan uji publik serta ditetapkan menjadi peraturan daerah kota ambon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah ranperda tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan desain negeri ditetapkan menjadi peraturan daerah selanjutnya petunjuk pelaksanaan pembentukan masing-masing lembaga kemasyarakatan akan diatur dengan peraturan walikota. (VFG)
