sinarmaluku. com – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2022, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah yakni, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai, realisasi belanja modal pada beberapa SKPD tidak sesuai kontrak dan pengelolaan serta penatausahaan aset tetap belum memadai.
Menyikapi hasil laporan BPK tersebut, Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie kepada wartawan, di Baileo Rakyat-Karpan memastikan bahwa
Seluruh rekomendasi BPK RI akan segera ditindaklanjuti.
“Pemprov Maluku akan segera menindaklanjuti sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukam yakni 60 hari kami akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomndasi BPK,” jelas Sekda.
Dikatakan terhadap SKPD-SKPD yang disoroti akan dievaluasi. “Bukan hanya Dinas Pendidikan, semua OPD akan kita lakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” tegas dia, sembari menambahkan bahwa Pemprov akan konsen dalam menanggapi rencana aksi terhadap rekomendasi yang diberikan.
Bahkan Sekda katakan bahwa engawasan keuangan tiap tahun dilakukan, tetapi pasti ada saja kekeliruan yang dilakukan OPD dalam pelaksanaan.
“Yang namanya manusia kita tidak luput dari kehilafan dan kesalahan dan itu lumrah,” ujar dia.
