sinarmaluku. com – Dipastikan, waktu dekat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku melakukan gelar perkara atas pengaduan PT. PLN (Persero) UPK Malukuterkait aksi penutupan terhadap warga sekitar di Jln. Sisingamangaraja Larier Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kepastian ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar kepada sinarmaluku.com di Ambon
“Kita akan melakukan gelar terhadap kasus ini, dan karena kasus ini awalnya pengaduan namun sekarang sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi, ” Tegas Andri
Terhadap kasus ini, maka oleh penyidik kata Andri sementara melakukan penyidikan telah melakukan pemeriksaan penyelidikan. Dimana, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait laporan tersebut.
Kendatipun sudah dilakukan pembongkaran, namun kata Andri proses hukum dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Ini penting, guna mengetahui secara pasti kepemilikan lahan khusus area masuk ke GI milik PLN.
“Komplain kepemilikan tanah akan nyata sesuai hukum saat kasus ini dilidik, dan dalam tahap ini, maka hal penting yang harus dilakukan adalah mampu menunjukan bukti fisik kepemilikan lahan, ” Kata Andri
Menurut Andri, pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan dari keterangan empat saksi, penyidik akan kembali memeriksa saksi saksi lain lagi.
“Kasus ini masih terus kita selidiki, dan proses hukum ini akan terus dijalankan sampai pada ada penetapan hukum yang pasti, jadi jangan semena-mena,”Tegas Andri
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar Desa Passo menutup akses jalan menuju Gardu Induk (GI) PLN dengan cara membangun tembok beton di depan jalan masuk.
Akibatnya, pihak PLN tidak bisa melakukan pemantauan dan perawatan mesin listrik dalam GI. Dikhawatirkan, akan berdampak pada pasokan listrik dan penerangan di kawasan Kota Ambon. (***)
