sinarmaluku. com – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku untuk memetakan lokasi dimana sebenarnya areal hutan lindung yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sehingga tidak ada lagi klaim ketika infrastruktur jalan mau masuk ke sana.
Penegasan ini diutarakan Hatta, menyikapi klaim yang dilakukan Dishut bahwa untuk daerah menunju Abio, Ahiolo, Sumeit Pasinaro, dan Huku Anakota disana ada areal hutan lindung, sehingga untuk membangun infrastruktur jalan kesana agak sulit.
” Jadi ada masalah yang terjadi yaitu klaim hutan lindung ada di wilayah jalan kurang lebih setelah terlepas dari 200 meter dari Abio diklaim bahwa disitu ada hutan lindung,” ujar dia.
Karenanya, Komisi III akan berkoordinasi dengan Komisi II untuk memanggil pihak-pihak kterkait dalam hal ini Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah benar situ ada hutan lindung atau tidak.
Yang jadi masalah selama ini bahwa ada perusahaan loging melakukan kegiatan sudah puluhan tahun, tetapi kenapa tidak ada klaim bahwa disitu ada hutan lindung. Tetapi ketika hari ini ada kebutuhan terhadap jalan menuju limabatai baru ada klaim bahwa disitu ada hutan lindung.
“Ini kan aneh. Hari ini perkampungan negeri-negeri yang ada disitu termasuk Huku, abio sampai dengan Ahiolo itu bukan negeri baru, tetapi negeri itu sudah ada sejak zaman dulu. Bagaimana mungkin hari ini mau dibangun infrastruktur jalan saja ada klaim dari Dinas Kehutanan bahwa ada areal hutan lindung.
Kita minta ada perhatian karena penderitaan masyarakat disana terhadap akses jalan itu sudah lama dan mereka sangat menderita sekali,” tegas Hehanussa.
