Ragam

Pecat Karyawan, Komisi IV Bakal Panggil PT BKP-BTR

sinarmaluku.com – Langkah managemen PT Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold yang beroperasi di Desa Lirang, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, direspon secara tegas oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary di ruang komisi menyayangkan langkah yang diambil sepihak oleh managemen perusahan dengan memberhentikan karyawan yang adalah masyarakat setempat.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu jika memecat karyawan berhubungan dengan persoalan hukum. Namun kalau pemecatan disebabkan masalah skill karyawan maka merupakan tanggung jawab perusahan untuk memberikan pelatihan.

Karena itu, pemberhentian karyawan yang adalah warga setempat terutama yang berasal dari Desa Huak menjadi catatan penting bagi komisi yang bermitra dengan masalah ketenagakerjaan di Maluku.

“Kami memang belum mengetahui apa penyebab adanya pemberhentian karyawan PT BKP-BTR oleh pihak perusahan. Kalau pemberhentian karyawan secara sepihak karena masalah skill karyawan maka merupakan tanggung jawab perusahan untuk melatih mereka secara provesional dan terampil. Namun begitu akan menjadi catatan penting bagi komisi IV untuk melakukan langkah selanjutnya ” ujar Attapary, Senin (7/8/2023).

Dirinya mengingatkan, perusahan BKP-BTR yang bergerak di bidang tembaga jika saat ini harga tembaga di dunia sangat tinggi. Sehingga tidak ada alasan untuk memecat karyawan tanpa alasan pasti.
Karena itu, dirinya meminta perhatian dinas tenaga kerja untuk melihat masalah ini. Bahkan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur Maluku untuk bisa melihat persoalan tenaga kerja dan kinerja perusahan yang berada di Maluku.

” Masalah ini sangat memprihatinkan terutama karena berkaitan dengan tenaga kerja lokal” jelasnya.

Sebagai komisi yang mengurus masalah ketenagakerjaan di Maluku maka dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut untuj melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT BKP-BTR untuk menjelaskan masalah ini.

” Secepatnya melalui koordinasi maka komisi IV akan memanggil pihak perusahan untuk meminta penjelasan karena ini berkaitan dengan masa depan masyarakat setempat yang bekerja di sana” tutup Attapary.(***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top