Ragam

Mantan Kadis P3A Maluku Dibui Karena Dugaan Pelecehan Seksual

Sinarmaluku. com – Tersangka kasus pelecehan seksual, Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane akhirnya ditahan polisi di Rutan Polda Maluku oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Maluku, Sabtu (12/8) Dini hari.

Katayane ditahan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya di Kantor Dinas P3A Maluku.

Katayane dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara denda300 juta rupiah. Ini sesuai pasal yang dilanggar yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.

Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Sulastri Sukidjan, membenarkan penahanan Katayane.

“Benar, Dia sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ungkap Sulastri kepada media ini, Sabtu (12/8/2023) dini hari.
Penahanan Katayane di Rutan Polda Maluku untuk waktu 20 hari ke depan.
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/47/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2023, Katayane ditahan terhitung 12 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Katayane sempat menjalani pemeriksaan di lantai 2 Kantor Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Maluku di bilangan Batu Meja, Kecamatan Sirimau dengan didampingi pengacaranya, Roos Jeane Alfaris.

Dalam pemeriksaan, Katayane dicecar penyidik sebanyak 75 pertanyaan seputar kejadian pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap stafnya.

“Sebanyak 75 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke tersangka,” jelas Sulastri.
Sulastri katakan, saat pemeriksaan berjalan beberapa jam, tiba-tiba tersangka merasa kurang enak badan.

“Beberapa jam setelah pemeriksaan, memang tersangka sempat mengeluh kurang enak badan. Suhu tubuhnya agak naik ya. Agak panas. Karena itu, proses pemeriksaan sempat kita tutup sebentar,” ujar Sulastri.

Katayane sempat kita bawa ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka hanya mengalami gangguan kesehatan skala ringan saja,” jelas Sulastri

Setelah pemeriksaan, Katayane kembali di bawa ke Markas Komando Subdit Renakta. Dia kemudian diberi waktu istirahat sebentar serta makan malam.

Setelah beristirahat beberapa waktu, pemeriksaan akhirnya dilanjutkan hingga proses penahanan.

Sekedar diketahui, Katayane dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejadnya. Dia dituding telah melecehkan stafnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Tidak hanya sekali, tetapi tiga kali Katayane melampiaskan syahwatnya ke stafnya sendiri.

Tindak kekerasan seksual ini mendapat atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Orang nomor satu di Polda Maluku langsung memerintahkan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar untuk mengusut kasus ini.

Kasus ini pun cukup menyedot animo masyarakat. Perbincangan ramai di khalayak umum. Beberapa hari kemudian, Katayane dengan “gentleman” menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Kadis P3A Provinsi Maluku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

To Top